tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melangsungkan rapat perdana dengan Komisi VIII untuk periode pemerintahan 2019-2024. Dalam rapat tersebut, Menteri Kementerian PPPA I Gusti Bintang menyampaikan sejumlah program tahun 2020.
Terdapat lima poin utama atau prioritas yang akan dijadikan fokus Kementerian PPA dalam lima tahun ke depan.
"Pertama, menguatkan kualitas keluarga dan meningkatkan perannya utamanya dalam upaya pencegahan kekerasan, termasuk perkawinan anak dan pekerja anak," jelas Bintang dalam Rapat Kerja DPR di Komisi VIII, Gedung Nusantara 2, DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2019).
"[Kedua], menguatkan pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak melalui peningkatan sumber daya manusia," lanjutnya.
Kemudian, kata Bintang, Kementerian PPPA akan menguatkan sinergi dan jejaring antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dunia usaha, serta media.
Selanjutnya, Kementerian PPPA akan menguatkan promosi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
Kementerian PPPA pun mau menguatkan kampanye publik dan gerakan masif yang melibatkan banyak pihak untuk promosi kebijakan.
"[Serta] pengembangan model-model yang relevan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Bintang.
Bintang pun menyampaikan sejumlah tantangan yang tengah dihadapi oleh Kementerian PPPA. Pertama, masih rendahnya partisipasi angkatan kerja perempuan. Kemudian terkait dengan peran keluarga dalam pengasuhan anak.
"Ketiga, tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Bintang.
"Demikian juga terkait dengan tingginya pekerja anak dan perkawinan anak," lanjutnya.
Dalam pertengahan pemaparan pun, Bintang menyinggung terkait dorongan yang akan diberikan oleh Kementerian PPPA untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam lima tahun ke depan.
"Menyepakati substansi rancangan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan Pasal 71a UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Bintang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Hendra Friana