Menuju konten utama

Kementerian ESDM Pangkas Proses Perizinan Sektor Tambang

Pengurusan izin semen yang dulunya ada sekitar 50 bentuk izin kini dipangkas menjadi belasan saja.

Kementerian ESDM Pangkas Proses Perizinan Sektor Tambang
Ilustrasi pertambangan emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) yang berada di Desa Sukamenang, Kec Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan selama ini perizinan pada sektor pertambangan dinilai masih cukup rumit, untuk itu mereka berniat menyederhanakan perizinannya agar tidak menyulitkan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Syamsu Daliend dalam Seminar Nasional bertemakan “Transformasi Kebijakan dan Teknologi Pertambangan Indonesia” yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Universitas Negeri Padang.

"Ini merupakan upaya reformasi birokrasi dengan meringkas atau memadatkan proses perizinan yang selama ini sudah berjalan," kata Syamsu di Padang, Kamis (5/10/2017), seperti dikutip Antara.

Ia mencontohkan, selama ini dalam pengurusan izin semen ada sekitar 50 bentuk izin yang harus diurus. "Bayangkan kalau izin yang 50 itu diurus satu sebulan berarti 50 bulan atau hampir empat tahun baru keluar izinnya, itu baru sebulan satu izin sementara ada yang lama prosesnya satu tahun" kata dia.

Atas dasar itu, kata dia, Kementerian ESDM memangkas semua birokrasi izin pertambangan sehingga menjadi lebih ringkas dan sederhana. "Sekarang ada belasan saja, kalau dulu sampai 50 izin," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti salah satu kebijakan terbaru yang dibuat adalah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, tertulis bahwa perusahaan tambang yang sudah berjalan tidak boleh lagi menjual bahan mentah ke luar negeri.

Namun, mengingat kondisi yang belum memungkinkan, hingga 2022 perusahaan tambang masih diberi kesempatan mengekspor bahan yang sudah diolah hingga yang masih mentah dengan syarat dan kondisi tertentu yaitu membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang Fahmi Rizal mengatakan Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat luas.

"Ini menjadi tantangan semua pihak berwenang agar sumber daya alam yang ada dapat membawa kemaslahatan bersama," katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto