tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam beleid ini anggota direksi tidak dikenakan tanggung jawab bila terjadi kerugian di tubuh BUMN dengan sejumlah syarat.
Dalam Pasal 27 ayat 2a, dijelaskan setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selanjutnya direksi tidak bertanggungjawab jika telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, direksi tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari isi dari PP tersebut. Sebab secara keseluruhan tidak banyak perubahan dari PP 45/2004 sebelumnya.
“Tetapi kalau misal tidak ada perubahan dari sebelumnya bisa saja ada peraturan baru atau juga pakai peraturan lama. Kita liat nanti semua satu persatu dari hasil PP tersebut," kata dia kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Memang tidak banyak perubahan dari PP 45/2024 sebelumnya. Seperti presiden mempertegas peran Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Sejumlah pasal terkait pun mengganti diksi pemilik modal menjadi menteri.
Pergantian diksi ini terjadi di antaranya pada pasal-pasal terkait, peran pemilik modal seperti Pasal 27 mengganti diksi pemilik modal menjadi, "Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum."
Hal ini mempertegas peran menteri yang dapat menggugat direksi jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang membuat kerugian pada BUMN. Namun anehnya dalam Pasal 27 ayat 2a, dijelaskan pula setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz