Menuju konten utama

Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

Pemerintah menolak proposal investasi Apple sebesar 11 juta dolar AS atau setara Rp1,58 triliun di Indonesia. Apa penyebabnya?

Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/agr

tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya menolak proposal investasi Apple sebesar 11 juta dolar AS atau setara Rp1,58 triliun di Indonesia. Hal ini lantaran Agus menilai tawaran investasi tersebut masih belum memenuhi aspek keadilan.

Dia menyatakan, terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan agar investasi tersebut memberikan manfaat yang lebih signifikan untuk Indonesia.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/11/2024).

Kemudian, Agus menjelaskan keempat aspek yang dimaksud yakni yang pertama, perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan negara lain. Berbeda dengan komitmen Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan India, hingga saat ini Apple belum berinvestasi dalam pembangunan fasilitas produk atau pabrik di Indonesia.

Contohnya, investasi Apple di Vietnam, senilai Rp244 triliun dengan market share 1,5 juta unit. Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit.

Kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, dan tablet HKT lain di Indonesia. Ketiga, mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata Agus.

Di sisi lain, Kemenperin bersikeras agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, yang bukan bagian dari tawaran proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,” terangnya.

Kemudian, Kemenperin melalui Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi 2023, dan proposal baru 2024-2026.

Kemenperin menyarankan Apple untuk lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

“Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang