tirto.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta manajemen OYO dan RedDoorz untuk memperjelas izin usahanya. Sebab, OYO dan RedDoorz belum bisa disebut sebagai bisnis akomodasi.
Asisten Deputi Investasi Kemenparekraf Hengki Manurung mengungkapkan, bisnis penginapan murah dengan skema joint partner yang di setiap titiknya beberapa ditemukan tak lebih dari 10 kamar.
"Jangan sampai usaha kos-kosan itu sama dengan usaha akomodasi [hotel]. Itu beda. Kami sudah ketemu dengan dua kosan itu," kata Hengki usai menghadiri sebuah acara di ballroom JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Ia menilai, pajak yang akan dikenakan antara bisnis kos-kosan dan hotel berbeda.
Hengki menilai, usaha penginapan murah seperti RedDoorz dan OYO tidak bisa dikategorikan sebagai usaha hotel, melainkan hanya usaha kos-kosan. Jika jenisnya hotel, maka tidak akan dikenakan pajak. Sementara kos-kosan akan dikenakan pajak.
Hal ini, kata Hengki, perlu ditegaskan. Jangan sampai keberadaan penginapan murah tersebut merugikan negara karena dibebaskan dari pajak.
Apalagi, ia mengatakan RedDoorz dan OYO tidak akan membangun bangunan atau gedung, melainkan hanya join dan membentuk manajemen.
"Kosan di bawah 10 kamar tidak kena pajak. Saya komplain besar sama CEO-nya, jangan pernah klaim kalian punya 700.000 kamar di Indonesia. Mereka ini mengklaim usaha kos-kosan sebagai usaha akomodasi. Mereka itu cuma manajemen tidak akan pernah membangun," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz