Menuju konten utama

Kemenlu Protes ke Saudi Soal Eksekusi Mati TKI Tanpa Pemberitahuan

Pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaanya terhadap sikap Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kemenlu Protes ke Saudi Soal Eksekusi Mati TKI Tanpa Pemberitahuan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir di kantor Kemenlu, Jakarta, Sealsa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Seorang TKI kembali dieksekusi mati oleh pengadilan Arab Saudi tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia. TKI ini bernama Tuti Tursilawati yang telah dieksekusi pada Senin, 29 Oktober 2018 kemarin.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Luar Negeri RI sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa ada notifikasi resmi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah.

"Menlu RI telah menelepon Menlu Arab Saudi pada 29 Oktober menyampaikan protesnya," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta pada Selasa (30/10/2018).

Duta Besar Arab Saudi kemudian dipanggil ke Bali pada tanggal 30 Oktober 2018 agar Menlu RI dapat menyampaikan protes secara langsung pada saat sedang menjadi tuan rumah Our Ocean Conference (OOC).

Sementara itu, ucapan beserta dana bela sungkawa dikatakannya telah disampaikan pihak Kemenlu kepada keluarga Tuti di Majalengka.

"Pada pukul 12 malam saya sendiri tiba di Majalengka untuk bertemu langsung ibu dari Tuti. SOP-nya orang pertama yang harus tahu kematian ini adalah keluarga, yaitu ibunya yang selama ini berjuang bersama kami memperjuangkan untuk meringankan hukuman Tuti sejak 2011," ungkapnya.

"Saat bertemu langsung dengan ibu Tuti yang ada juga perangkat Pemda Majalengka, ibu Tuti mengatakan ikhlas menerima kenyataan Tuti telah dieksekusi," ujarnya.

Tuti Tursilawati, WNI terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya warga negara Arab Saudi, atas nama Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Tuti menjalankan pengadilan Thaif.

Kasus Tuti telah inkracht atau ditetapkan pengadilan pada 2011. Namun, pemerintah telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.

"Upaya dilakukan pemerintah antara lain pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding, 2 kali permohonan peninjauan kembali, 2 kali mengirimkan surat presiden kepada raja saudi, serta berbagai upaya non-litigasi," sebutnya.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga memberikan fasilitas untuk keluarga Tuti mengunjungi Tuti di Thaif, yaitu pada 2014, 2015, dan terakhir pada 4 April 2018.

"Pada 19 Oktober pertemuan terakhir Tuti dengan ibunya melalu video call. Tuti menyampaikan kondisinya sehat dan tidak ada indikasi akan ada eksekusi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI TKI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo