Menuju konten utama

Kemenkominfo Blokir Akun Instagram Catut Nama TNI

Akun Instagram yang mencatut identitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menyebarkan konten negatif diblokir oleh Kemenkominfo pada Kamis (7/2/2019).

Kemenkominfo Blokir Akun Instagram Catut Nama TNI
Logo instagram. FOTO/instagram-brand.com.

tirto.id -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup akun Instagram yang mencatut identitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menyebarkan konten negatif pada Kamis (7/2/2019).

"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilis pers, Kamis (7/2/2019).

Ferdinandus mengatakan kementerian mendapatkan aduan konten yang ditangani Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika soal akun yang mengatasnamakan TNI.

Akun Instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk generasi PKI baru.

Salah satu unggahan akun tersebut menyebutkan, "sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya menginformasikan kepada Kominfo bahwa akun tersebut bukan milik TNI AD.

Akun Instagram resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Langkah pemblokiran ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 35. Isinya menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno