tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto. Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara mengenai nasib pegawai didalamnya.
Jodi memastikan semua hak dan status para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenko Marves akan tetap dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Jodi kepada Tirto melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
Dia juga menambahkan, para pegawai akan dipindahkan ke kemenko baru yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kemenko Bidang Pangan. Namun, Jodi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir dari proses diskusi antar Kementerian itu.
“Kita tunggu hasil final proses komunikasi antar Kementerian tersebut ya,” tutur Jodi.
Jodi menekankan saat ini tim dari Kemenko Marves secara aktif terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan transisi ini berlangsung dengan baik.
“Selain itu, Tim dari Kemenko Marves juga terus berkomunikasi erat dengan Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, serta Kemenko-Kemenko baru, termasuk Kemenko Pangan dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, guna memastikan transisi yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik,” pungkas Jodi.
Prabowo menghapus Kemenko Marves yang ada di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghapusan itu terlihat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, menggantikan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Prabowo menetapkan kementerian koordinator terdiri dari Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemenko Bidang Pangan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang