tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 masih sama nilainya dengan yang berlaku pada 2020. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan nilai insentif nakes yang dibayarkan saat ini belum mengalami perubahan.
“Kami sampaikan sampai hari ini belum ada perubahan mengenai kebijakan insentif nakes. Dengan demikian, insentif yang diberlakukan di 2021 ini sama dengan yang diberikan di 2020,” ucap Askolani dalam konferensi pers virtual Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
Askolani menegaskan, “2021 yang baru berjalan 2 bulan, insentif nakes diberikan tetap sama di tahun 2020.”
Pernyataan Askolani merespons pemberitaan media yang menyoroti munculnya surat Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan. Dalam surat itu bertajuk “Permohonan Perpanjangan” nilai insentif nakes yang akan diterima di 2021 lebih rendah 50 persen dari yang diterima pada 2020.
Askolani juga menambahkan di 2021, pemerintah menyediakan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang menjadi vaksinator. Ia menyatakan hal ini membuktikan pemerintah tetap konsisten memperhatikan tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan.
“Maka untuk tenaga vaksinasi juga diberi apresiasi pemerintah,” ucap Askolani.
Askolani juga menerima pertanyaan apa alasan pemerintah sebelumnya memangkas insentif nakes hingga 50 persen maupun bilamana pemotongan ini akan benar dilakukan. Sayangnya, Askolani belum dapat menjawabnya secara pasti.
“Mungkin dari pertanyaan tadi belum menangkap apa yang kami sampaikan. Bahwa sekarang ini kami masih dalam proses tahap konsolidasi me-review dengan teman-teman Kemenkes. Dari tahap itu kebijakan update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan insentif nakes awal tahun, akan kami jaga seperti di 2020,” ucap Askolani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz