Menuju konten utama

Kemenkeu Siapkan Anggaran jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, memastikan anggaran Presiden terpilih, Prabowo Subianto, siap jika ingin membentuk kementerian baru.

Kemenkeu Siapkan Anggaran jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono dalam acara Makan Siang Bersama dan Ramah Tamah Wakil Menteri Keuangan II, di Kantornya, Rabu (11/9/2024). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang realisasi pembentukan kementerian/lembaga (K/L) baru pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Koordinasi dan harmonisasi tersebut adalah upaya pemerintah saat ini untuk memudahkan Prabowo selaku presiden terpilih hendak membentuk kementerian maupun lembaga baru dan sudah memiliki pos anggaran dari pihak Kemenkeu.

“Semua sudah dikoordinasikan, dalam hal ini Kemenkeu sudah koordinasi, harmonisasi dengan Kementerian PANRB dan itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh Presiden Terpilih atau Presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran,” bebernya, dalam acara Makan Siang Bersama dan Ramah Tamah Wakil Menteri Keuangan II, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Meski tak menjelaskan secara rinci, Thomas mengakui, Prabowo telah memberikan masukan teknis, baik kepada Kementerian PANRB maupun Kemenkeu terkait pembentukan K/L baru, termasuk anggarannya.

Ia mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara saat ini antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga masih terus berjalan. Bahkan, RUU tersebut dikabarkan bakal rampung dibahas pekan depan.

“Tentunya ada, tapi kan ini hal-hal karena prosesnya sedang berlanjut. Kalau nggak salah minggu depan DPR akan menentukan. Jadi kita tunggu saja ke situ, tapi tentunya bahasan-bahasan itu ada dan sudah dikoordinasikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian. Dengan ini, jika nantinya presiden ingin membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kemenkeu, Revisi UU Kementerian Negara mengakomodir hal tersebut.

Sementara itu, ada dua substansi utama yang berubah dalam UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri yang juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Ihwal anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk belanja K/L sebesar Rp1.160,8-Rp1.160,9 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sedangkan belanja non K/L dianggarkan Rp1.541,35 triliun.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher