Menuju konten utama

Kemenkes Siapkan Rekomendasi Pencabutan Status Darurat COVID-19

Ada beberapa parameter yang harus terpenuhi yakni penurunan kematian, penurunan BOR RS, peningkatan kasus, dan juga tingginya imunitas masyarakat.

Kemenkes Siapkan Rekomendasi Pencabutan Status Darurat COVID-19
Sejumlah penumpang KRL berjalan keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (24/9/2021). .ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan bahwa saat ini kondisi COVID-19 sangat terkendali. Hal ini juga, kata Syahril, yang membuat Badan Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan mencabut status kedaruratan kesehatan COVID-19 (PHEIC) global.

Adapun terkait pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia, Syahril menyatakan bahwa Kemenkes bersama Kementerian/Lembaga terkait akan menyiapkan beberapa rekomendasi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan pada bapak Presiden. Untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan dan Bapak Presiden,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Syahril menyampaikan, untuk pencabutan status darurat COVID-19, ada beberapa parameter yang harus terpenuhi. Parameter ini adalah pertimbangan yang telah digunakan juga oleh WHO dalam mencabut status darurat COVID-19 global.

“(Meliputi) Penurunan kematian, penurunan masuk rumah sakit atau ICU ya, dan varian yang muncul tidak menimbulkan pengaruh pada peningkatan kasus, dan juga tingginya imunitas masyarakat,” ujar Syahril.

Ia juga menegaskan bahwa nantinya, pencabutan status darurat COVID-19 tidak berarti bahwa virus ini bukan lagi sebuah ancaman.

“Tidak berarti COVID-19 ini bukan ancaman global, masih ada, masih ada COVID itu, tapi saat ini dalam keadaan transisi di seluruh dunia. Artinya seluruh masyarakat global harus bisa hidup dengan COVID-19,” jelas Syahril.

Transisi yang dimaksud oleh Syahril adalah transisi situasi darurat COVID-19 menjadi situasi yang tidak lagi menjadi emergensi global. Dalam situasi ini, kata Syahril, upaya-upaya yang telah ada dalam pencegahan COVID-19 tidak berarti dihapuskan seluruhnya.

“Apakah itu surveilans maupun (adanya program) vaksinasi rutin. Jadi tidak lagi tidak dianggap darurat lagi, tapi ini kita integrasikan dengan program pengendalian yang kita sudah lakukan (selama ini),” kata Syahril.

Syahril menjelaskan, untuk mencabut situasi darurat COVID-19, masing-masing negara diminta WHO untuk mempersiapkan transisi melalui 10 pilar respons.

Pilar respons ini meliputi pilar koordinasi perencanaan pembiayaan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, surveilans, penguatan pintu masuk internasional, laboratorium dan diagnosis, pengendalian dan pencegahan infeksi, manajemen kasus dan pengobatan, logistik, penguatan pelayanan kesehatan esensial, dan pilar vaksin dan riset juga kebijakan.

Selain itu, Syahril menyampaikan bahwa saat status darurat COVID-19 di Indonesia nanti dicabut, maka aturan-aturan sebelumnya akan dicabut atau disesuaikan dengan situasi terbaru.

Sebagai informasi, aturan status kedaruratan COVID-19 diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Iya, betul, itu nanti yang akan cabut,” ujar Syahril.

Baca juga artikel terkait STATUS PANDEMI CORONA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri