Menuju konten utama

Kemenkes RI Larang Obat Sirop di Apotek: Bagaimana Negara Lain?

Kemenkes Indonesia melarang seluruh apotek menjual obat sirop kepada kepada masyarakat.

Kemenkes RI Larang Obat Sirop di Apotek: Bagaimana Negara Lain?
Anak Minum Obat Sirup. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan Indonesia melarang seluruh apotek menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada kepada masyarakat untuk sementara waktu, sampai ada pengumuman resmi.

Pelarangan ini tertuang dalam surat resmi nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg. Murti Utami tanggal 18 Oktober 2022.

Aturan ini dirilis seiring dengan meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, dengan mayoritas usia balita.

Selain itu, tenaga kesehatan untuk sementara waktu, diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirop sampai adanya pengumuman resmi.

Sedangkan kepada Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang beberapa hal lewat poin berikut ini:

  • Orang tua yang memiliki anak (terutama usia kurang dari 6 tahun) waspada terhadap gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam dan diminta untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
  • Anak, terutama balita untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan.
  • Jika anak terkena demam di rumah, lakukan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan memakai pakaian tipis. Kalau ada tanda bahaya, langsung bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Ilustrasi Penyakit Ginjal Anak
Dokter melakukan pemeriksaan USG ginjal kepada anak di klinik. (FOTO/iStockphoto)

Adakah Larangan Obat Sirop di Luar Negeri?

Sebelumnya, puluhan anak di Gambia dilaporkan meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius. Kini, negara kecil di Afrika Barat itu sedang meluncurkan kampanye dari rumah ke rumah untuk melarang sirop obat batuk dan pilek yang diduga menjadi penyebabnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peringatan produk medis untuk empat obat terkontaminasi yang diidentifikasi di Gambia yang berpotensi terkait dengan cedera ginjal akut.

WHO mengatakan, keempat sirop obat batuk dan pilek itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited di India.

“WHO merekomendasikan semua negara untuk mendeteksi dan menghapus produk ini dari peredaran untuk mencegah bahaya lebih lanjut pada pasien,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Baru-baru ini, NPR melaporkan, setelah WHO mengaitkan obat batuk sirop buatan India dengan gagal ginjal akut yang mengakibatkan kematian hampir 70 anak di Afrika Barat, pihak berwenang India langsung menutup pabrik di dekat Delhi, tempat obat itu diproduksi.

Analisis laboratorium WHO mengatakan, obat batuk sirop itu mengandung "dietilen glikol dan etilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima," bahan kimia yang sering untuk keperluan industri.

Perusahaan obat tersebut telah menanggapi dengan mempertahankan proses pembuatannya, dan regulator obat federal India telah membantah temuan WHO.

Kendati demikian, masalah ini bulan kali pertama terjadi di India. Di masa lalu, sirop obat batuk telah dikaitkan dengan keracunan massal lainnya pada anak-anak di India dan negara-negara lain.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya