Menuju konten utama

Kemenkes Minta Fasyankes Segera Daftarkan Rekam Medis Elektronik

Kemenkes mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Kemenkes Minta Fasyankes Segera Daftarkan Rekam Medis Elektronik
Warga membuka aplikasi SatuSehat Mobile di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) segera melakukan pendaftaran rekam medis elektronik. Hal ini guna meningkatkan jumlah fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

SATUSEHAT merupakan platform yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan dengan masyarakat.

“SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi,” kata Setiaji.

Setiaji mengatakan banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik masyarakat Indonesia yang mengakses layanan kesehatan. Bahkan di sektor pemerintahan, tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” ujar Setiaji.

Selain itu, Setiaji mengatakan tersedianya data secara realtime membuat masyarakat dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap fasyankes yang dituju.

Menurut Setiaji, hal ini sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan. Hal ini juga memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data kesehatan yang akurat dan efisien.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI, Tiomaida Seviana menekankan pentingnya pengintegrasian data kesehatan. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.

“Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni SATUSEHAT pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya,” kata Tiomaida.

Dalam pelaksanaannya, terdapat Sistem Registrasi Puskesmas meliputi pengajuan dan pemberian kode melalui tautan https://regpus.kemkes.go.id. Pendaftaran ini dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kementerian Kesehatan. Teknis registrasi oleh masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

“Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan,” lanjut Tiomaida.

Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah. Sedangkan registrasi fasyankes, proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Imbaun Kemenkes RI ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Seluruh fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Baca juga artikel terkait APLIKASI SATUSEHAT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan