tirto.id - Kementerian Kesehatan akan menetapkan tarif fasilitas kesehatan swasta kepada perusahaan yang ingin menjalankan vaksinasi mandiri. Tarif untuk jasa yang ditarik oleh faskes swasta nantinya tak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan Kemenkes.
“Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh faskes swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan Kemenkes,” ucapJuru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).
Tarif yang diumumkan oleh Siti ini menandakan perusahaan berpartisipasi dalam vaksinasi mandiri bakal menanggung dua biaya. Pertama biaya membeli vaksin gotong royong dari PT Bio Farma dan kedua membayar biaya layanan faskes swasta.
Siti memastikan vaksinasi yang diterima baik karyawan maupun keluarga karyawan tetap harus diberikan secara gratis. Dengan demikian, biaya vaksinasi sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Tarif ini diatur karena Kemenkes mewajibkan perusahaan peserta vaksinasi gotong royong atau mandiri harus menggandeng fasilitas kesehatan swasta. Pasalnya vaksinasi ini tidak boleh dilakukan pada faskes yang menjalankan vaksinasi pemerintah. Bila perusahaan yang bersangkutan memiliki fasilitas kesehatan sendiri dan memenuhi syarat, maka vaksinasi dapat dilakukan di faskes tersebut tanpa harus menggandeng faskes swasta lainnya.
Siti mengatakan vaksin yang dibeli swasta untuk karyawannya akan dikirimkan ke fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan perusahaan yang bersangkutan. Jika perlu distribusi vaksin dari Bio Farma juga dapat menggandeng pihak ketiga.
“Pendistribusian vaksin COVID-19 gotong royong oleh Bio Farma dilakukan kepada faskes milik swasta yang bekerjasama dengan badan hukum pelaksana vaksinasi gotong royong,” ucap Siti.
Siti mengingatkan agar faskes pelaksana vaksinasi gotong royong melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Pencatatan juga dapat dilakukan secara manual dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
“Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 yang telah dihitung atau dimintakan badan hukum atau badan usaha,” ucap Siti.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri