tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan, Kementerian Perhutanan akan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 18 perusahan. Sebab, Kemenhut menilai 18 perusahaan itu tak lagi memaksimalkan pemanfaatan hutan. Ia tidak merinci lokasi pencabutan PBPH dari ke-18 persahaan maupun bentuk ketidakoptimalan pengelolaan hutan, tetapi memastikan ke-18 perusahaan bertempat di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai lebih dari 500 ribu hektar.
"Perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," katanya usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
"Presiden [Prabowo] memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan, tadi, untuk menyejahterakan masyarakat," lanjut dia.
Raja Juli juga membahas soal langkah menuju keseimbangan pelestarian hutan, pembangunan berlanjut, serta kesejahteraan masyarakat saat menemui Presiden Prabowo. Dengan demikian, hutan sebagai paru-paru dunia harus tetap dijaga sambil melakukan pembangunan. Kemudian, kepemilikan hutan bakal berimbas kepada kesejahteraan masyarakat.
"Dari kepemilikan kita terhadap hutan itu, penguasaan kita terhadap hutan adalah kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Raja Juli turut menyebutkan ada 26,7 juta hektare hutan yang berpotensi terdegradasi, gundul, atau bekas kebakaran. Kemenhut diklaim berencana akan mengolah lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan penanaman pangan di lahan seluas 26,7 juta hektare sehingga target swasembada pangan dapat tercapai.
"Hutan kita akan kita lestarikan dengan menanam kembali, mereboisasi, tapi saat bersamaan kita akan tanam sesuatu yang produktif yang membantu perwujudan swasembada pangan yang menjadi perintah Pak Presiden Prabowo Subianto," ucap Raja Juli.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher