tirto.id - Kementerian Perhubungan menyebut regulasi tentang ojek online (ojol) soal melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum memuat sejumlah kekhawatiran. Salah satunya akan menabrak kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK)
"Kalau ojek online diregulasi, kami khawatir melegalkan sepeda motor jadi angkutan umum. Kecelakaan terbesar di Indonesia kan sepeda motor sebesar 75 persen," ucap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Selasa (27/11) saat ditemui di Kantor Go-Jek.
Kendala itu kata Budi dapat memberikan dampak yang kontradiktif dengan RUNK, sebab angka kecelakaan motor yang masih tinggi. Sejak dirilis pada 2011, RUNK mendorong pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan fatal sampai 50 persen hingga 2020.
"Kontraproduktif dengan program kami yaitu RUNK," ucap Budi.
Selain itu Budi juga telah mengantisipasi keinginan aliansi pengemudi sepeda motor untuk menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Terlebih ketika aliansi pengemudi itu juga sudah mulai merapat ke perguruan tinggi. Namun, Budi tetap menyerahkan keputusan masuk-tidaknya motor sebagai transportasi umum kepada DPR.
Budi juga belum bisa menjawab ketika ditanya soal sejumlah pengemudi ojol perempuan yang tergabung dalam Queenriders tentang sepeda motor sebagai transportasi umum.
Dalam kesempatan itu, Budi menyatakan tidak dapat memberi jawaban. Sebab, hal itu menuntut perubahan regulasi di tingkat UU.
"Sepanjang belum ada perubahan regulasi , agak repot saya menjawabnya. Minimal ada perubahan regulasi di tingkat yang lebih atas lagi," ucap Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dipna Videlia Putsanra