tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang terbang semua pesawat Boeing 737-8 MAX, yang dioperasikan operator penerbangan Indonesia di wilayah udara RI, mulai 14 Maret 2019.
Larangan ini tidak lagi berlaku sementara seperti sebelumnya. Kali ini, Kemenhub melarang semua pesawat Boeing 737-8 MAX terbang tanpa batas waktu yang ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menegaskan larangan untuk semua pesawat Boeing 737-8 MAX beroperasi di wilayah Indonesia berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019,” kata Polana dalam siaran pers Kemenhub.
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan Boeing 737-8 MAX untuk non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat.
Larangan tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) soal keselamatan penerbangan Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) pada 13 Maret 2019.
Polana menegaskan, bagi Kemenhub, keselamatan penerbangan menjadi aspek paling penting dalam pelayanan transportasi udara.
“Bagi kami, keselamatan merupakan “no go item” yang tidak dapat ditawar,” ujar Polana.
Semula, pada awal pekan ini, Kemenhub memutuskan untuk melarang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX terbang di Indonesia. Pada Senin lalu, Polana mengatakan langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan menjamin keselamatan penerbangan di dalam negeri.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana.
Dia mengatakan, inspeksi akan dimulai pada 12 Maret 2019 atau besok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Berdasar data Kemenhub, saat ini ada dua maskapai Indonesia yang memiliki pesawat Boeing 737-8 MAX, yakni Garuda dan Lion Air. Satu unit pesawat Boeing 737-8 MAX dioperasikan oleh Garuda Indonesia. Sementara Lion Air mengoperasikan 10 unit Boeing 737-8 MAX.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH