tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan lima peraturan baru untuk keselamatan dan keamanan transportasi, khususnya angkutan penyeberangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Julius Adravida Barata di Jakarta, Rabu, (6/4/2016) menyebut salah satu fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.
"Dengan adanya lima Peraturan Menteri baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat," sambung Julius.
Kelima peraturan tersebut yaitu, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Julius menjelaskan kelima peraturan tersebut mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait, yaitu operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa, dan pemerintah sebagai regulator angkutan penyeberangan agar dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Kelima aturan tersebut wajib dijalankan oleh semua pihak terkait dan ada sanksi yang dikenakan jika terbukti melakukan pelanggaran aturan.
Pelaksanaan aturan diawasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.
"Sanksinya bertingkat, mulai dari pembekuan, sampai dengan pencabutan izin operasi bagi operator kapal yang melanggar, dan sanksi berupa penurunan tarif pas pelabuhan hingga 50 persen bagi operator pelabuhan yang tidak melaksanakan aturan," ungkap Julius.
Rincian tiap peraturan
Peraturan Menteri 25 tahun 2016 mengatur tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, yang menjadi kewajiban operator/pengelola pelabuhan (Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan) adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.
Pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nakhoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
“Kewajiban penumpang pejalan kaki ialah menyerahkan tiket pada petugas kapal, sedangkan penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.” kata Julius di Jakarta, Rabu, (6/4/2016).
Peraturan Menteri 27 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan yang mewajibkan operator pelabuhan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang.
Peraturan Menteri 28 tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan memiliki tiket.
"Petugas operator kapal wajib menolak penumpang kapal yang tidak memiliki tiket," kata Julius.
Peraturan Menteri nomor 29 Tahun 2016 mengatur tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan yang dilakukan dengan cara melakukan zonasi pada area-area pelabuhan. Zonasi tersebut meliputi, Zona A untuk orang, Zona B untuk kendaraan, dan Zona C untuk fasilitas vital.
"Zona-zona tersebut memiliki tingkatan yang berbeda, seperti misalnya, pada Zona C, hanya petugas yang dapat memasuki area tersebut. Sistem zonasi tersebut diusulkan oleh operator pelabuhan penyeberangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan Penyeberangan," ujar Julius.
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, mengatur tata cara pengikatan kendaraan penumpang yang berada di dalam kapal penyeberangan.
“Aturan tersebut mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar,” kata Julius.
Kendaraan yang wajib dipasang pengikat (lashing) adalah kendaraan yang berada paling depan (haluan), tengah (midship) dan paling belakang (buritan). Sementara pada kendaraan yang tidak diikat, wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
"Diatur pula untuk jarak antar mobil/kendaran yang diparkir di atas kapal, yaitu sekurang-kuranganya 60 cm antar sisi mobil, 30 cm antar muka dan belakang kendaraan, dan 60 cm untuk kendaraan yang bersebelahan dengan dinding kapal," tutur Julius. (ANT)