Menuju konten utama

Kemenhaj Beberkan KBIHU Terlibat Kasus Pelanggaran Dam Jemaah

Ichsan menyatakan sebagian KBIHU berhasil menarik uang tersebut dari mukimin dan telah diserahkan ke Adahi, tapi ada juga KBIHU yang tidak kooperatif.

Kemenhaj Beberkan KBIHU Terlibat Kasus Pelanggaran Dam Jemaah
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, ditemani Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers terkait penertiban KBIHU terhadap penipuan dam dan badal haji, di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026). FOTO/Media Center Haji (MCH) 2026.

tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam nusuk yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Para KBIHU ini bekerja sama dengan mukimin menarik dam dari jemaah haji tanpa disetor ke Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) cum Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan. Sebagian KBIHU berhasil menarik uang tersebut dari mukimin dan telah diserahkan ke Adahi, tapi ada juga KBIHU yang tidak kooperatif.

Misalnya, kata Ichsan, KBIHU inisial AU dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). "KBIHU AU tidak mau mengembalikan [dam yang sudah ditarik] dan siap menerima risiko," kata Ichsan saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ichsan, penertiban pembayaran dam ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj. Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai lembaga resmi bagi jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang membayar dam di Tanah Suci.

Oleh karena itu, Ichsan menekankan jemaah haji Indonesia yang membayar dam nusuk di Tanah Suci harus disalurkan lewat Adahi sebagai lembaga resmi. Akan tetapi, pada praktiknya, banyak KBIHU bekerja sama dengan mukimin yang justru melanggar aturan tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari dam yang dibayarkan oleh jemaah haji.

Ichsan menyebut sejumlah kasus pelanggaran dam ini. Kasus pertama adalah KBIHU inisial UHA yang berasal dari Malang, Jawa Timur. KBIHU ini pada 17 Mei 2026 di hotel nomor 221 dan 222, menarik dam dari 117 jemaah dan uang tersebut diserahkan kepada mukimin.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," kata Ichsan.

Kasus kedua, kata Ichsan, terjadi di hotel nomor 121, Senin (18/5/2026). Saat itu, KBIHU inisial AHA dari Kota Tegal yang dipimpin oleh HAH, menyerahkan sebanyak 17 dam jemaah kepada mukimin.

Namun, setelah dilakukan peminaan, kata Ichsan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU tersebut kepada Adahi.

Kasus ketiga, kata Ichsan, kasus yang melibatkan KBIHU inisial NUP dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, sebanyak 40 jemaah dari Kloter SOC 50 telah membayar dam ke mukimin.

Kasus keempat, kata Ichsan, terjadi di hotel nomor 523, pada Sabtu (23/5/2026). Dalam kasus ini, terdapat tiga KBIHU yang terlibat, yaitu: KBIHU inisial AU, HW, dan WD. Ketiganya dari Nusa Tenggara Barat.

"KBIHU AU di bawah pimpinan TGI sebanyak 90 jemaah. KBIU HW di bawah pimpinan HM sebanyak 19 jemaah dan KBIHU WD di bawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jemaah," kata Ichsan.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Ichsan, KBIHU inisial AU dan HM menarik uangnya dari mukimin dan diserahkan ke Adahi. Namun, KBIHU WD tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.

Kelima, kata Ichsan, adalah kasus yang melibatkan KBIHU inisial MB pimpinan M dari kloter 11. KBIHU ini memiliki 245 jemaah.

Kasus kelima ini diusut PPIH pada Minggu (7/6/2026). Dari total 245 jemaah ini, sebanyak 122 jemaah pembayaran damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin. Sejumlahnya mencapai Rp246 juta.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Ichsan, M bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.

Pada 7 Juni 2026, kata Ichsan, PPIH juga menemukan kasus yang sama, yang dilakukan oleh inisial AB. Kasus keenam ini dilakukan AB yang notabene adalah pembimbing ibadah (bimbad) di Kloter BPN 10.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 98 jemaah dari KBIHU inisial ARF melakukan pembayaran dam lewat mukimin. Ichsan mengatakan, AB mendapat keuntungan sebesar Rp98 juta.

"Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah," kata Ichsan menambahkan.

Kasus berikutnya terungkap pada 8 Juni 2026, yaitu KBIHU inisial AF di Kloter KJT 12 dari Purwakarta, Jawa Barat, yang dipimpin oleh NF. Pelanggarannya sama, yaitu pembayaran dam bekerja sama dengan mukimin.

"Atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000," kata Ichsan.

Di tempat yang sama, kata Ichsan, ditemukan juga kasus yang sama dan melibatkan KBIHU inisial ARF, di Kloter KJT 12 asal Purwakarta, yang dipimpin inisial N, sekaligus bimbad kloter.

"Terkait dengan pembayaran dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000," kata Ichsan.

Tak berhenti di situ, di hari yang sama, yaitu 8 Juni 2026, PPIH juga menemukan kasus yang melibatkan Ketua Kloter KJT 12, inisial AN. Ia adalah seorang ASN di Kemenag Kabupaten Purwakarta. Ia mendapatkan keuntungan dari praktik pembayaran dam tidak sesuai prosedur ini sebesar Rp3.744.000.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Andrian Pratama Taher