Menuju konten utama

Kemendikbud Minta Daerah Segera Menerapkan Zonasi Sebelum PPDB

Kemendikbud mendesak daerah untuk segera membereskan data zonasi, minimal sebulan sebelum pelaksanaan PPDB 2019/2020.

Kemendikbud Minta Daerah Segera Menerapkan Zonasi Sebelum PPDB
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Daerah-daerah yang belum menerapkan format zonasi diminta segera menerapkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.

"Pada bulan Mei sekolah di daerah harus mulai PPDB. Sehingga diharapkan bagi daerah yang belum membuat penetapan zonasi dan juknis pelaksanaan PPDB agar segera menetapkan," ujar Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Penetapan zonasi tersebut meliputi aturan mengenai kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zonasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Kami memerlukan peta penetapan zonasi dan komitmen daerah yang diwujudkan pada juklak pelaksanaan PPDB. Sehingga kami bisa tahu apakah daerah tersebut sudah mengimplementasikan Permendikbud 51 dengan benar," tuturnya.

Nantinya apabila daerah sudah mengirimkan hasil penetapan zonasi tersebut, Kemendikbud akan menyimpannya ke dalam sistem Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mengenai penyebaran zona. Diharapkan proses tersebut rampung satu bulan sebelum PBDB 2019 terlaksana.

"Ada beberapa daerah yang sudah mengirimkan ke kami. Tapi masih sedikit," ujarnya.

Sejauh ini tercatat, pada tingkatan SMP baru 234 kabupaten/kota sudah menetapkan zonasi. Sedangkan 280 kabupaten/kota belum menerapkan zonasi. Pada tingkatan SMA sudah 18 provinsi yang sudah menetapkan zonasi dan 16 lainnya belum.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Agung DH