tirto.id - Usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar lagu Indonesia Raya versi tiga stanza dinyanyikan utuh dalam kegiatan sekolah maupun instansi pemerintahan belum sepenuhnya berjalan. Padahal, sosialisasi serta imbauan telah dilakukan melalui surat edaran Kemendikbud sejak Juli 2017 lalu.
Dalam upacara kenegaraan baik di DPR maupun Istana Merdeka, misalnya, Indonesia Raya hanya dinyanyikan satu stanza sebagaimana umumnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara kenegaraan memang belum menjadi perhatian khusus oleh Kemendikbud.
"Karena kami kan hanya menangani bidang pendidikan, di sekolah-sekolah, kita enggak bisa maksa instansi pemerintahan untuk lakukan hal yang sama," ungkap Hilmar di Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Kendati demikian, upaya membumikan 3 stanza itu terus dilakukan dalam acara-acara pemerintah yang melibatkan Kemendikbud. "Tadi kan, di Kementerian pariwisata (soft launching Europalia Artis Festival Indonesia) juga kita nyanyikan 3 Stanza. Untuk pertama kali. 4 setengah menit, iya kan? Tapi masih belum lancar," jelasnya.
Menurut dia, 3 stanza tak serta-merta bisa dinyanyikan dalam semua prosesi upacara. Dalam upacara kenegaraan misalnya, kendala teknis menjadi persoalan utama lantaran dibutuhkan waktu cukup lama dalam hal persiapan pelaksanaan. Dan hal itu, kata Hilmar, sukar dilakukan mengingat yang hadir dalam upacara itu adalah para tamu kenegaraan.
"Lagipula kan dalam menaikkan bendera itu Indonesia Raya tidak dinyanyikan, cuma musiknya saja yang dinyalakan. Kan kalau hormat juga tidak sambil nyanyi sebenarnya," imbuhnya.
Kendati demikian, ia yakin bahwa dalam kegiatan-kegiatan non-upacara, Presiden Joko Widodo berkenaan Indonesia Raya 3 stanza dinyanyikan bersama-sama.
"Saya kira kita malah menjalankan perintah presiden meningkatkan rasa kebangsaan setiap orang, dan musik adalah salah satu yang sangat efektif. Itu sebabnya kami pilih Indonesia Raya 3 stanza, karena tidak sulit, tidak mahal, juga bisa dinyanyikan dan wajib sebetulnya," ujarnya.
"Dan melalui Mendikbud, 3 stanza itu pasti kan sudah disampaikan ke presiden, itu menjadi kebijakan resmi, kan. Cuma masalahnya kan teknis aja," tambah Farid.
Di luar instansi pemerintahan, lanjutnya, imbauan menyanyikan Indonesia Raya 3 stanza justru banyak dilakukan di beberapa sekolah di Indonesia.
Hilmar juga menyampaikan bahwa ke depan, Mendikbud melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan mendata sekolah mana saja yang telah menerapkan imbauan Kemendikbud itu.
"Mudah-mudahan saat itu sudah banyak feedback. Memang jelas itu banyak hambatan-hambatannya, tapi sekali lagi ini kan upaya kita untuk menanamkan kembali nilai kebangsaan dan penguatan pendidikan karakter," pungkasnya.
"Sekarang ini, panduannya kan bisa dilihat di Indonesiaraya.id itu, sehingga nanti orang punya panduan yang seragam soal (tiga stanza) ini," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto