tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Salah satu poin penting, Kemendikbud mengizinkan sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOP untuk pembayaran honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kebijkan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," jelas Mendikbud dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta.
Fleksibilitas Pengelolaan Dana BOS dan BOP
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Supriano menegaskan aturan itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa para kepala sekolah diizinkan menggunakan dana BOS Reguler guna membayar honor guru bukan ASN. Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Supriano di Jakarta, Jumat (16/04).
“Itu termasuk mengajar dari rumah masing-masing sesuai anjuran pak Menteri,” imbuhnya.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di aturan sebelumnya.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga diperbolehkan untuk honor dan transportasi para pendidik," terang Supriano.
Lebih lanjut, Supriano menambahkan bahwa BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Tujuannya agar memudahkan pembelajaran di rumah yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun kombinasi keduanya. Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Otonomi Kepala Sekolah Diiringi Tanggung Jawab
Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP bersifat fleksibel sesuai kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan. Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana BOS atau BOP pada komponen kegiatan tertentu. Begitu juga dengan besaran jumlahnya.
"Kewenangan sepenuhnya ada di para kepala sekolah. Apakah itu untuk membayar honor atau subsidi pulsa untuk pendidik dan peserta didik,” terang Supriano.
Tentunya, otonomi yang dimiliki kepala sekolah itu harus diiringi dengan tanggung jawab agar dapat dirasakan manfaatnya bagi pembelajaran di masa sulit ini serta terjaga akuntabilitasnya.
“Saya harap sekaligus mengimbau agar kepala sekolah dapat mempelajari, merencanakan, dan menghitung secara cermat apa-apa saja yang menjadi prioritas sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan di masa darurat ini," tambahnya.
Sejauh ini Juknis pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD sudah sampai di daerah. Hal ini telah dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rita Aryani.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Rita menilai, kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Sebelumnya honor tersebut diambil dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
"Karena kondisi wabah Covid-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah," dikatakan Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (18/4).
"Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," imbuhnya.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis