Menuju konten utama

Kemendikbud dan Kemendagri Bentuk Satgas PPDB 2019

Satgas akan mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 khususnya perpindahan NISN ke NIK.

Kemendikbud dan Kemendagri Bentuk Satgas PPDB 2019
Seorang siswa SMAN 15 Konawe Selatan mengambil beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu bank di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Khususnya untuk memantau realisasi perubahan dari Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomer Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendataan calon siswa.

"Nanti [tim tersebut akan tersebar] sampai ke daerah-daerah. Pertemuan ini untuk mematangkan itu. Jadi nanti tim PPDB yang disamping Kemendikbud, didukung dari tim Kemendagri. Ada satgasnya," ujar Mendikbud Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai kesepakatan kerja bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/1/2019).

Untuk detail penugasan satgas tersebut, baik Kemendikbud maupun Kemendagri belum bisa menjabarkan secara rinci. Saat ini masih perlu dirumuskan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku, siap untuk melakukan pengetatan hingga level daerah. Khususnya daerah yang tidak sesuai dengan koridor kerja pusat dalam penerapan sistem pendataan calon murid yang baru ini.

"Ini program nasional. Pemerintah itu satu pusat. Provinsi, kabupaten, dan kota itu satu [komando]. Kalau sudah menjadi garis nasional. Daerah harus melaksanakan," ujar Zudan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan untuk menghapuskan NISN untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah. Sebagai gantinya, para calon murid hanya cukup menggunakan NIK.

"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.

Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini. Orang tua murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada. Masing-masing calon murid memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali