Menuju konten utama

Kemendesa Terima 932 Aduan Penyimpangan Dana Desa 2016

Kemendesa PDTT menerima hampir seribuan laporan pengaduan soal penyimpangan dana desa periode anggaran 2016. Tapi, setelah dilakukan verifikasi, sekitar separuh pengaduan itu mengarah ke fitnah.

Kemendesa Terima 932 Aduan Penyimpangan Dana Desa 2016
(Ilustrasi) Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/3/2017). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Anwar Sanusi mengatakan kementeriannya menerima hampir seribu laporan pengaduan penyimpangan dana desa untuk tahun anggaran 2016.

"Ada 932 pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana desa yang masuk ke kami," kata Anwar di Fisipol UGM, Yogyakarta, pada Jumat (7/4/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Anwar, seluruh laporan, baik di pulau Jawa maupun di luar Jawa, tersebut telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

Menurut dia, jenis dugaan penyimpangan penggunaan dana desa itu beragam. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk selain keperluan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

"Misalnya, untuk pembangunan pagar rumah penduduk, untuk membangun gapura. Bahkan ada laporan dana itu digunakan kepentingan individu aparat desa itu sendiri," kata Anwar.

Meski demikian, Anwar mengimbuhkan, untuk membuktikan kebenaran laporan-laporan itu, kementeriannya tetap berupaya melakukan verifikasi langsung ke masing-masing pemerintah desa.

"Setelah kami lakukan kroscek langsung dan kami kunjungi ternyata 50 persen lebih aduan itu adalah fitnah," kata dia.

Anggapan penyimpangan itu, menurut Anwar, bisa muncul karena faktor kesengajaan atau disebabkan prosedur penggunaan dana desa yang belum sepenuhnya dipahami oleh perangkat desa.

"Kalau kesengajaan, jelas harus langsung kami proses," kata dia.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan untuk meminimalisasi penyimpangan akibat ketidakpahaman prosedur, selama 2017, kementeriannya akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa.

"Kenyataannya masih ada yang tidak tahu ini larangan atau tidak," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN DANA DESA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom