tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo optimistis realisasi Dana Desa 2018 akan mengerek daya beli warga perdesaan.
Dia menjelaskan 30 persen dari dana desa, yang diterima oleh setiap desa pada 2018, harus digunakan untuk membayar upah warga setempat yang bekerja di proyek padat karya yang dikelola semua pemerintah desa secara swakelola.
Dengan begitu, terdapat dana Rp18 triliun, yakni 30 persen dari nilai total Dana Desa pada 2018 senilai Rp60 triliun, akan menjadi pemasukan bagi warga perdesaan. Menurut Eko, jika 30 persen dana desa tersebut benar-benar mengalir ke kantong masyarakat perdesaan, maka daya beli warga perdesaan di seluruh Indonesia berpeluang naik lima kali lipat.
"Presiden juga minta agar 30 persen dari dana desa itu dipakai untuk membayar upah masyarakat desa yang bekerja," kata Eko di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin (27/11/2017) seperti dikutip Antara. Eko menyatakan hal ini di sela acara Rembuk Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Dia menjelaskan pelaksanaan program padat karya swakelola dengan biaya Dana Desa ini sekaligus akan mempercepat penurunan angka kemiskinan di perdesaan.
"Kalau pakai kontraktor kan dibawa ke kota, kita beli bahan baku uangnya dibawa ke kota, jadi tujuan dana desa untuk meningkatkan konsumsi masyarakat desa itu tidak akan tercapai," ujarnya.
Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Medan, pada Jumat (24/11/2017), Eko juga menegaskan hal serupa.
Dia menyatakan semua desa harus mengedepankan prinsip swakelola dalam proyek padat karya cash dari Dana Desa. Tujuannya agar program ini memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan warga di perdesaan.
"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian (kepala desa) pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Eko seperti dilansir laman Kemendes. Ia mengimbuhkan, “Pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa.”
Eko memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri atau Perpres yang mengatur bahwa semua proyek padat karya dari dana desa harus dilakukan secara swakelola.
Dia mengakui masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh dikerjakan secara swakelola.
"Aturan itu sudah diminta oleh presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," kata Eko.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom