Menuju konten utama

Kemendag Terbitkan Permen Terkait Sertifikasi Mandiri Barang Ekspor

Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru terkait Tata Cara Sertifikasi Mandiri Barang Ekspor dan pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB)

Kemendag Terbitkan Permen Terkait Sertifikasi Mandiri Barang Ekspor
Truk peti kemas pembawa barang-barang ekspor melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB).

Regulasi yang ditandatangani pada 13 Desember 2018 lalu itu dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (3/1/2018) malam.

Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa, antara lain Austria Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, serta empat negara ASEAN seperti Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam.

"Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor," jelasnya.

Untuk menggunakan DAB, kata Oke, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES).

Oke juga menambahkan bahwa pembuatan DAB dilakukan melalui sistem e-SKA, harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor, mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA, serta berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, eksportir yang teregistrasi atau tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang.

Selain itu, mereka juga dilarang menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES.

"Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES," ujar Olvy.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI MANDIRI BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno