tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang merancang aturan turunan terkait bursa kripto setelah resmi didirikan melalui aturan Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menuturkan, nantinya peraturan tersebut bakal mencangkup mengenai pengenaan biaya terhadap pelaku usaha kripto.
"Kita punya asosiasi pedagang aset kripto, lalu juga bekerja sama nanti dengan Satgas Waspada Investasi, lalu juga dengan OJK dan semuanya. Pokoknya semua stakeholder yang berkait itu nanti akan bersama-sama membahas dan juga nanti dikaji secara komprehensif," kata Jerry dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Jerry menuturkan, bursa kripto Indonesia dibuat untuk menyediakan regulasi dan memfasilitasi serta melindungi para konsumen. Diharapkan dengan aturan tersebut memberikan kepastian dan peraturan yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha kripto.
"Dengan bursa kripto ini semuanya akan lebih komprehensif, regulasi, policy, kebijakan dan juga tentunya pengaturan-pengaturan yang bisa memprioritaskan kepada transparansi, akuntabilitas dan juga tentunya memastikan sekali lagi pelaku-pelaku dan juga para pelaku usaha," ujarnya.
Jerry pun optimistis munculnya bursa kripto di tanah air akan kompetitif dengan bursa lain di luar negeri. Terbukti menurut data yang dia miliki, transaksi volume orang berinvestasi kripto di tahun 2021 itu Rp859,4 triliun, per harinya Rp2,3 triliun.
"Bayangkan per hari itu average-nya Rp2,3 triliun, " bebernya.
Jerry mengatakan jumlah transaksi kripto yang cukup masif tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dan para pelaku usaha dalam pasar aset kripto di Indonesia. Aset kripto yang semakin popular sebagai instrumen investasi di Indonesia merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang tak bisa dihindari.
Sebelumnya, Kepala Bappeti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut menjadi bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal ini tentunya untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto,Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas. Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan resiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti.
Editor: Intan Umbari Prihatin