Menuju konten utama

Kemenaker Cek Data 1 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker minta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker Cek Data 1 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 1 juta calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan data 1 juta calon penerima bantuan tersebut masuk dalam target 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," jelas Ida, Jumat (30/7/2021).

Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," terang Ida.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Serta memiliki upah Rp3,5 juta/bulan di lokasi yang tengah menerapkan PPKM 3 dan 4.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto