tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta dan melibatkan tokoh lintas agama untuk menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Dalam pedoman itu nantinya akan berisikan aturan dan larangan-larangan penyampaian materi tokoh agama di rumah ibadah.
"Saat ini kami sedang menyusun pedoman bersama ceramah yang berisikan aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan para penceramah agama di rumah ibadah," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri dialog kerukunan antar-umat beragama se-Sultra di Kota Baubau, Senin (20/3/2017).
Menurut Lukman, yang lebih dominan dalam menyusun pedoman itu nantinya adalah para tokoh lintas agama, bukan dari Kementerian Agama selaku eksekutif.
"Bukan semata melibatkan partisipasi para tokoh lintas agama. Tetapi para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini lebih banyak," kata Lukman.
Lukman juga mengatakan bahwa pedoman ceramah ini sangat diperlukan agar para tokoh agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada umat di rumah ibadah.
"Selain itu, pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelola rumah ibadah dan acuan masyarakat luas," katanya dikutip dari Antara.
Dalam dialog itu, hadir pula Wali kota Baubau AS Thamrin, Asisten I Pemprov Sultra Saripuddin Safaa, Kakanwil Kemenag Sultra Mohamad Ali Irfan, Ketua DPRD Baubau Roslina Rahim, dan kepala kemenag kabupaten kota dan tokoh agama se-Sultra, FKUB.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto