tirto.id - Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar baru saja ditetapkan tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, dijabarkan besaran tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar digolongkan ke dalam lima besaran tarif yaitu Golongan I untuk sedan, jip, pikup/truk kecil, dan bus, serta Golongan II untuk truk dengan dua gandar.
Sementara Golongan III untuk truk dengan tiga gandar, Golongan IV untuk truk dengan empat gandar, dan Golongan V untuk truk dengan lima gandar.
Tarif termurah kendaraan golongan I dari Pelabuhan Bakauheni menuju ke Bakauheni Selatan adalah sebesar Rp3.500 sampai dengan sebesar Rp7.000 untuk golongan V.
Sementara dari pelabuhan Bakauheni menuju ke Terbanggi Besar sebesar Rp112.500 untuk golongan I sampai dengan golongan V sebesar Rp224.500.
"Dari ujung ke ujung Bakauheni-Terbanggi Besar Rp112.500 (golongan I) , golongan V itu Rp224.500," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar merupakan ruas yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/3/2019) lalu.
Pembangunan ruas tol dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.
Ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang memiliki panjang 140,9 kilometer ini menjadikan jalan tol terpanjang yang pernah diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Tujuan dari pembangunan ruas tol ini agar dapat memberikan dampak pertumbuhan dan perkembangan positif di berbagai lini bagi masyarakat Sumatera, antara lain menurunkan biaya logistik, percepatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, peningkatan daya saing produk lokal unggulan, termasuk menambah pemasukan pajak dan aset negara.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno