Menuju konten utama

Kemen PPPA Catat 3.000 Kasus Kekerasan Anak selama Pandemi COVID-19

Sebanyak 852 anak mengalami kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Kemen PPPA Catat 3.000 Kasus Kekerasan Anak selama Pandemi COVID-19
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi COVID-19. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat tiga ribu kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020.

"Diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi," ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (24/6/2020).

Valentina mengatakan perlu upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi COVID-19, agar angka tersebut tidak bertambah lagi.

Kemen-PPPA berupaya menekan angka tersebut dengan menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan COVID-19. Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota diarahkan untuk memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi pencegahan COVID-19.

Tingginya angka kekerasan pada anak selama pandemi virus Corona, menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi disebabkan masih banyaknya pihak yang tidak tahu pola pengasuhan yang baik dan benar.

Oleh sebab itu, hal ini menjadi tanggungjawab bersama untuk memastikan anak mendapat pengasuhan orang tua atau keluarganya sendiri dalam situasi pandemi COVID-19 ini.

Apabila hal lain terjadi, misalnya pada anak terlantar, anak korban bencana, korban kekerasan, maka harus ada pengasuhan alternatif yang diberikan, baik oleh orang tua asuh, wali, orangtua angkat, dan panti asuhan sebagai pilihan terakhir.

"Kami bisa memahami tugas untuk memberikan pengasuhan dalam keluarga sehingga hak anak dapat terpenuhi, terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan, ada status hukum yang jelas dan tidak hanya memenuhi materi tapi juga kasih sayang bagi anak," ujar Kanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan