Menuju konten utama

Kemen-BUMN: Dua Pertiga Kecelakaan Proyek Karena Human Error

Kecelakaan konstruksi akibat human error disebabkan subkontraktor dan kontraktor utama kurang berkoordinasi.

Kemen-BUMN: Dua Pertiga Kecelakaan Proyek Karena Human Error
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalur kereta api double double track (DDT) untuk jalur stasiun Manggarai-Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah telah memberlakukan pemberhentian sementara proyek infrastruktur layang (elevated) sejak 20 Februari menyusul adanya 12 kejadian kecelakaan konstruksi.

Dari hasil evaluasi ditemukan bahwa dua pertiga kejadian kecelakaan di sektor konstruksi lebih banyak memang karena human error. Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN, Ahmad Bambang mengatakan tentu saja tanggung jawabnya itu sampai kepada perorangan.

"Siapa yang bertanggungjawab masalah HSSE [Health, Safety, Security and Environment] dan operasi," ujar Ahmad di Kementerian PUPR Jakarta pada Rabu (28/2/2018).

Ada sanksi yang dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan yang ditemui berdasarkan hasil kajian evaluasi. "Kami sudah sepakat di BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk ada perombakan direksi dan tentu saja beberapa [BUMN] Karya yang lain yang ada kecelakaan juga kami review," tuturnya.

Selain itu, ia juga enginginkan dalam pengerjaan proyek infrastuktur, BUMN Karya tidak hanya dapat menerapkan faktor HSSE, tapi juga QHSSE berupa quality, health, safety, security and the environment.

"Kami inginnya bukan hanya selamat, tapi kualitas juga bagus. Jadi, bukan hanya selama konstruksi tidak ada kecelakaan. Tapi, bahwa yang dibangun itu juga memberikan keselamatan jangka panjang karena kualitasnya bagus. QHSSE akan menjadi ukuran yang utama," jelasnya.

Dalam hasil evaluasi, diputuskan untuk dilakukan perombakan direksi sejumlah BUMN Karya yang tidak menjalankan QHSSE yang benar. Salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang dijadwalkan April mendatang akan melakukan rapat umum pemegang saham untuk perombakan direksinya.

"Dan ini segera akan kami lakukan, termasuk dalam perubahan AD/ART dan juga organisasi perusahaan," ucapnya.

Terkait penerapan sanksi, Dirjen Bina Konstruksi Kemen PUPR Syarief Burhanuddin selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi mengatakan wewenang itu tidak berada di ranahnya.

Pihaknya hanya meminta data sebagai bahan evaluasi untuk merekomendasikan langkah yang harus dilakukan oleh pengguna jasa maupun kontraktor.

"Komite tidak berwenang memberikan sanksi, tapi pengguna jasalah yang berwenang," lontar Syarief.

Hasil evaluasi dari Komite Keselamatan Kerja adalah dua pertiga kecelakaan konstruksi karena human error disebabkan subkontraktor (subkon) dan kontraktor utama (mainkon) kurang berkoordinasi.

Padahal, hubungan mainkon dengan subkon tidak dapat dipisahkan. Selain itu, personel yang bekerja di proyek tidak dilakukan screening terkait kompetensinya oleh mainkon.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari