tirto.id - Ombudsman Jakarta Raya menegaskan akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI apabila keluarga anggota DPRD DKI mendapatkan vaksinasi COVID-19 pada tahap 2.
Vaksinasi COVID-19 tahap 2 di DKI Jakarta dimulai pada hari ini, Senin 16 Maret 2021. DPRD mengaku telah berkoordinasi dengan Dinkes DKI agar keluarga mereka mendapat jatah vaksin pada tahap 2 ini.
"Ya silakan saja. Nanti kami akan memeriksa Dinkes DKI Jakarta kalau sampai dewan memberi ke keluarganya," kata Ketua Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Ombudsman menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk maladministrasi. Pasalnya, keluarga anggota dewan bukanlah pihak yang mendapatkan prioritas vaksinasi.
"Ini sudah ngaco banget DPRD. Bilang saja, Ombudsman bilang DPRD ngaco kalau minta anggota keluarganya minta divaksinasi," ucapnya.
Apabila anggota DPRD DKI tetap ngotot divaksin, Ombudsman menyatakan mereka "Sudah mengambil jatah orang yang berhak. Harus punya rasa malu lah anggota dewan," tegas dia.
Dirinya menyarankan, apabila keluarga anggota dewan mendapatkan vaksin COVID-19, pemerintah harus merevisi Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal kelompok prioritas yang menerima vaksinasi COVID-19.
"Kalau belum diubah juknis (petunjuk teknis)nya, harus pelayan publik ya, tetap tidak boleh [Keluarga dewan]," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri