tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola, agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai. Lima smelter tersebut disita Kejagung sebagai barang bukti dalam kasus korupsi PT Timah yang melibatkan belasan orang.
“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.
“Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku,” kata dia.
Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
“Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini,” kata dia.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Lima Smelter Sitaan Kejagung akan Dikelola PT Timah
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA, menyebutkan lima smelter timah sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah Tbk. Tujuannya agar para pekerja di smelter tersebut tetap bekerja.
“Nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah Tbk mengelola lima smelter sitaan Kejagung ini,” kata Syafrizal ZA usai rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang.
Ia mengatakan pengelolaan aset di lima smelter yang disita Kejagung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu akan diserahkan kepada pihak yang pandai mengelolanya adalah PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan BUMN di provinsi tersebut.
“Pengelolaan aset sitaan ini untuk mengurangi turunnya nilai aset dan agar yang bekerja di smelter ini tidak kehilangan pekerjaannya,” kata dia.
Syafrizal menyatakan penjabat gubernur yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, salah satunya tentang masalah pekerjaan masyarakatnya berharap aset sitaan tetap beroperasi.
Menurut dia, para pekerja tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku. Sementara usaha penambangan timah ilegal, Forkompimda Kepulauan Babel terus memberantas timah ilegal.
“Kami bersama Kapolda dan Kejati tetap memberantas timah ilegal dan ini adalah koridor yang diputuskan dalam rapat tadi,” kata dia.