Menuju konten utama

Kejagung Panggil Sandra Dewi terkait Kasus Timah Hari Ini

Penyidik JAM Pidsus Kejagung memanggil Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi PT Timah.

Kejagung Panggil Sandra Dewi terkait Kasus Timah Hari Ini
Artis Sandra Dewi (tengah) melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memanggil artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan ini adalah yang kedua bagi Sandra Dewi.

“Iya betul, panggilan jam 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (15/5/2024).

Ketut membeberkan, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada satu tersangka yang telah ditahan yaitu Helena Lim (HL).

“Ada tersangka HL juga diperiksa hari ini,” ungkap Ketut.

Ketut mengemukakan, Sandra Dewi belum mengkonfirmasi kehadiran. Namun, ia mengimbau semua pihak kooperatif atas proses penyidikan yang berjalan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan pemeriksaan pertama kepada artis Sandra Dewi. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung, dia tak banyak bicara.

Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener,” ujar Sandra Dewi, Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi juga berharap didoakan oleh masyarakat agar kasus ini segera tuntas.

Doain ya, doain ya” tutur Sandra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan guna mengklarifikasi pemblokiran rekening. Namun, dia tidak merinci berapa rekening yang diblokir.

Untuk memilah yang mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga, diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja, ya,” kata Kuntadi.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa sampai saat ini masih dilakukan penghitungan dari semua rekening yang sudah dilakukan pemblokiran.

Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak,” tutur Kuntadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang