tirto.id - Kejaksaan Agung RI mengklaim berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi hingga ratusan miliar sepanjang 2019.
Kasus korupsi itu di antaranya kasus Yayasan Supersemar. Uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut baru mencapai Rp242,08 miliar pada 28 November 2019. Adapun, total nilai yang bisa dieksekusi sebesar 315 juta dolar AS dan Rp139,43 miliar.
"Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi," kata Jaksa Agung RI Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin pagi (30/12/2019).
Selain dari kasus Yayasan Supersemar, lanjut Burhanuddin, Kejagung berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang. Dari kasus itu, Kejagung berhasil mengamankan Rp477,35 miliar.
Kejagung juga berhasil menangkap buronan bernama Atto Sakmiwata Sampetoding, selaku terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.
Burhanuddin menambahkan Kejagung juga telah melelang barang rampasan Kapal Ebony sebesar Rp42,36 miliar dalam perkara illegal fishing.
Di samping itu, Kejagung juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Rencananya, Kejagung akan membentuk tim khusus untuk memeriksa perusahaan asuransi pelat merah yang sudah berdiri sejak 1859 itu.
"Kami telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tutur Burhanuddin.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Ringkang Gumiwang