Menuju konten utama

Kejagung Duga Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Tak Cuma Satu

Kejagung melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya dengan tersangka eks Anggota DPR, Ismail Thomas.

Kejagung Duga Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Tak Cuma Satu
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya dengan tersangka eks Anggota DPR dari PDIP, Ismail Thomas.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya perizinan usaha pertambangan (IUP) lainnya yang dipermainkan Ismail Thomas. Pada kasus sebelumnya perusahaan yang “dipermainkan” berada di Kutai Timur, temuan baru pengembangan korporasinya berada di Kutai Barat.

“Iya, ternyata bukan hanya satu indikasinya, makanya terus dikembangkan,” kata Kuntadi kepada reporter Tirto, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Kuntadi, Ismail Thomas diduga pernah memalsukan IUP perusahaan di Kutai Barat. Kendati demikian, dia belum dapat menyebutkan perusahaan yang dimaksud.

“Ternyata ketika dia melakukan perbuatan yang kasus dulu, pernah memalsu yang lain juga. Jadi kita lihat benar ngga dia bertanggung jawab, masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana,” ucap Kuntadi.

Sejauh ini, kata Kuntadi, penyidik baru memeriksa dua saksi pada Selasa (27/2/2024). Pemeriksaan dilakukan kepada MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Dia mengaku, penyidik masih akan terus memeriksa saksi, dan juga Ismail Thomas. Kendati demikian, dia belum membeberkan apakah sudah ada penggeledahan yang dilakukan.

Berdasarkan informasi, penggeledahan sudah sempat dilakukan beberapa hari lalu di rumah Ismail Thomas, wilayah Kalimantan Timur. Belum diketahui apakah ada penyitaan dalam penggeledahan tersebut.

Pada kasus sebelumnya eks anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan tersangka pada September 2023. Di tingkat Pengadilan Tinggi, Ismail Thomas sempat mengalahkan Kejagung.

Ismail dijerat Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait ISMAIL THOMAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang