tirto.id - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) yakin bahwa kebijakan “tax amnesty” dapat mendorong dan menggenjot ekonomi di sektor riil di Indonesia karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.
"Oleh karena itu, kita optimistis pelaksanaan Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa menghasilkan dan memastikan salah satunya adalah repatriasi dana yang selama ini ada di luar negeri yang nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor riil," ujar Wakil Ketua KEIN, Arif Budimanta di Jakarta, Selasa, (26/7/2016).
Arif menilai masih ada peluang untuk pemerintah menarik dana besar yang terparkir di luar negeri untuk ditanamkan di dalam negeri.
"Harus dipahami bahwa 'return' (imbas hasil) investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain. Maka, tidak ada alasan sebenarnya orang tidak mau investasi di sini, tetapi dengan catatan, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang menggerus kepercayaan," ujarnya.
Menurut Arif, Pemerintah harus menawarkan kepada pihak yang akan merepatriasi dananya, proyek infrastruktur seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat, itu juga harus jelas.
Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak akan menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan kerja terkait dengan adanya bonus demografi pada masa mendatang.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas.
Menurut dia, yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Jadi, bagaimana kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut," katanya.
Berdasarkan data Global Financial Integrity 2015, disebutkan bahwa sebenarnya dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun. Dana-dana tersebut biasanya "diparkir" di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).
"Namun, dari total dana tersebut, mungkin hanya setengahnya yang bisa masuk tax amnesty. Hal ini disebabkan karena ada sebagian dana tersebut yang terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme, serta termasuk dalam tindak korupsi," katanya.
Apabila tax amnesty dapat diimplementasikan, bukan tidak mungkin dana yang dapat "dibawa pulang" bisa mencapai Rp560 triliun.
"Jadi, selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120 per dolar AS, dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi nasional," ujar Arif.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh