tirto.id - Pihak Kedutaan Besar Korea Utara telah mendatangi markas Polisi Sepang, Malaysia, terkait penyelidikan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Terlihat sebuah mobil dengan pelat Kedutaan Korea Utara pada Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 04.00 telah tiba di markas kepolisian yang juga menjadi tempat warga Korea Utara Ri Jong Chol ditahan di Kuala Lumpur.
Staf kedutaan tersebut terlihat berjalan ke kantor balai polisi. Namun dia tidak menanggapi ketika sejumlah reporter berteriak mengajukan pertanyaan kepadanya dari luar pagar kantor polisi. Sekitar setengah jam kemudian, sebuah mobil MPV meninggalkan kantor polisi tersebut, demikian yang dilansir dari Antara.
Melihat itu, wartawan bergegas ke mobil berharap untuk mendapatkan komentar dari staf kedutaan namun mobil tersebut melaju tanpa henti.
Sebagaimana diketahui, pejabat kedutaan Korea Utara telah memprotes cara penanganan pembunuhan Kim Jong-nam. Saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang dibunuh di KLIA2 pada 13 Februari.
Sementara itu, setelah kunjungan pihak Kedutaan Korea Utara, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato Khalid Bin Abu Bakar mengadakan jumpa pers terkait tindak lanjut kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Khalid mengatakan adanya keterlibatan pejabat Kedutaan Korea Utara Hyin Kwang-song dan staf North Korea Airline Kim Uk-il dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya polisi sudah menangkap dua orang wanita asal Indonesia dan Vietnam, satu orang warga Korea Utara sedangkan empat warga Korea Utara lainnya telah meninggalkan Malaysia menuju Pyongyang, Korea Utara.
Mengenai adanya penahanan warga Indonesia, Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Malaysia hingga saat ini masih belum memberikan akses konsuler untuk menjenguk Siti Aisyah.
Naib Ketua Pemuda UMNO Malaysia Khairul Azwan Harun dijadwalkan Kamis (23/2/2017) petang akan mendatangi Kedutaan Korea Utara bersama sejumlah LSM di Malaysia.
Anggota senator itu akan menyerahkan nota bantahan kepada Duta Besar Korea Utara dan memberikan kecaman terkait intervensi negara tersebut pada Undang-Undang Negara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari