tirto.id - Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal menegaskan, masuknya kapal nelayan Cina ke perairan sekitar Pulau Natuna merupakan gangguan terhadap kedaulatan negara Indonesia. Dia mendukung protes keras pemerintah Indonesia terhadap Cina.
"Mendukung penuh sikap TNI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk menggelar kekuatan yang lebih besar lagi di Wilayah Natuna," kata Rizal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2020).
Dengan penggalakan upaya tersebut, kata Rizal, pemerintah Indonesia bisa memantau, mencegah, dan menangkal upaya menganggu kedaulatan wilayah.
Rizal juga mengusulkan, agar kewenangan pemerintah Kabupaten Natuna dan Anambas diperkuat menjadi provinsi khusus. Sebab berdasarkan UU Nomor 23/2014, pemerintahan kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut. Sehingga tak bisa berbuat bayak untuk menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Rizal juga menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah Indonesia mempertahankan kedaulatan. Hal tersebut menurutnya bisa dilakukan dengan mengerahkan kekuatan dan sumber daya yang ada.
Di sisi lain, pagi ini Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI untuk pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).
Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel. Di antaranya, terdiri dari satu kompi TNI AD Batalyon Komposit, satu Gardapati, satu kompi Gabungan TNI AL terdiri dari: personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar. Selain itu juga satu kompi TNI AU Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna.
Dalam pengarahannya kepada prajurit, Pangkogabwilhan I menegaskan, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia. Hal itu berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.
"Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2020).
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Rio Apinino