Menuju konten utama

Diprotes Indonesia, China Klaim Kedaulatan Dekat Perairan Natuna

China menolak protes Indonesia dan mengklaim berdaulat atas perairan di dekat kepulauan Natuna.

Diprotes Indonesia, China Klaim Kedaulatan Dekat Perairan Natuna
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (17/8). Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menenggelamkan 60 kapal asing di berbagai daerah di Indonesia dengan cara dibocorkan lambung kapalnya dan dicor semen sebagai pemberat. ANTARA FOTO/Humas KKP/pras/kye/16.

tirto.id - Indonesia dan China kembali bersengketa di perairan Laut China Selatan dekat Kepulauan Natuna.

Hal tersebut terjadi setelah Kementerian Luar Negeri (kemenlu) mengumumkan terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.

Dilansir Reuters, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang membantah pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa negaranya memiliki kedaulatan atas Kepulauan Spartly serta sebagian wilayah perairan di dekat Kepulauan Natuna.

Karena itu, mereka menganggap aktivitas mereka di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) bukan lah tindakan yang ilegal.

Sebelumnya, Kemenlu telah memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes ​keras pelanggara negeri tirai bambu di perairan natuna.

"Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok/China) mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," tulis Kemenlu dalam keterangan resminya, Senin, 30 Desember lalu.

Indonesia juga menyampaikan nota diplomatik protes kepada pemerintah China dan mengaskan bahwa ZEE Indonesia yang dimasuki telah ditetapkan berdasarkan UNCLOS. "RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya," tegas keterangan tersebut.

Di sampig itu, Kemenlu juga menyebut bahwa Indonesia tak memiliki overlapping jurisdiction denga RRT.

"Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," pungkas Kemenlu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAUT CHINA SELATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan