tirto.id - Kasus kecelakaan bus di Cikidang, Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menyebabkan 21 orang tewas akibat bus pariwisata terjun ke jurang, mulai dianalisa oleh Korps Lalu Lintas Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pemilik kendaraan tersebut bisa dilibatkan dalam perkara ini.
“Kakorlantas Refdi Andri sudah ke tempat kejadian perkara. Bahkan sudah menyampaikan ke saya bahwa pemilik kendaraan bisa dilibatkan (dalam pemeriksaan), karena bertanggung jawab soal kendaraan yang digunakan tidak diperiksa ke Dinas Perhubungan untuk kelayakan jalan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (10/9/2018).
Setyo berpendapat ada jalan-jalan tertentu yang kurang layak jika dilalui oleh kendaraan sehingga dapat membahayakan pengendara dan penumpang seperti Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemudian, dia menambahkan bahwa kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor seperti pengendara, kondisi kendaraan dan jalan serta cuaca. “Berbagai faktor ini kalau terakumulasi bisa terjadi kecelakaan, tapi kita akan pilih lagi faktor dominan yang menyebabkan kecelakaan,” jelas Setyo.
Setyo menuturkan, Polri selalu berkoordinasi dengan Direktorat Perhubungan Darat dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) ihwal keselamatan berlalu lintas. Namun masih ada oknum yang memanfaatkan kelengahan petugas. “Misalnya kendaraan tidak layak jalan, dipaksa jalan,” ucap Setyo.
Kemarin, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk kelengkapan analisa faktor penyebab kecelakaan yang hasilnya akan disimpulkan melalui video animasi kronologis kecelakaan. Animasi itu bisa mendekati keakuratan penyebab kejadian kecelakaan ini. Namun saat ini polisi belum bisa menyimpulkan penyebab utama peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga memeriksa perusahaan otomotif (PO) pemilik bus yang membawa 35 karyawan PT Catur Putra Grup untuk berwisata ke objek wisata arung jeram di Kecamatan Cikidang itu.
"PO bus itu pun harus tanggung jawab karena wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Jika ada indikasi kesalahan maka perusahaan itu akan ditindak mulai dari peringatan, pembekuan hingga pencabutan izin," terang Kepala Korlantas Refdi Andri di lokasi kecelakaan, kemarin.
Refdi mengatakan untuk hasil analisa tersebut bisa diketahui hasilnya dua sampai tiga hari ke depan. Jika nanti hasilnya ada kelalaian manusia maka sopir bus tersebut bisa dipidanakan seperti kurungan penjara 12 tahun atau denda Rp25 juta.
Diketahui, kecelakaan ini terjadi pada pukul 12.00 WIB, Sabtu (8/9). Bus dari arah Cikidang melalui jalanan ‘Letter S’, kemudian BUS bernopol B 7025 SGA oleng dan terguling ke jurang sedalam 31 meter. Diduga sopir tidak mampu mengendalikan bus saat melalui jalan yang berkelok-kelok lantaran tidak memahami kondisi medan jalan tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto