tirto.id - Kawan Lama Group sedang menjadi sorotan di media sosial usai seorang warganet dengan akun @jerangkah di Twitter mengunggah kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya dari sesama rekan kerja di Kawan Lama Group.
Kronologi pelecehan tersebut diunggah pemilik akun Richo Pramono melalui Twitter pada 13 Agustus 2022. Hingga hari ini, kasus tersebut banyak mendapat perhatian publik. Sebanyak 35.000 akun telah me-retweet unggahan Richo dan lebih dari 5.000 akun mengomentarinya.
Kasus berawal dari istri Richo yang diminta untuk menjadi model salah satu produk perusahaan. Saat menjadi model itulah, istri Richo mendapat pelecehan seksual secara verbal di grup WhatsApp kantornya. Diduga ada tiga orang pelaku yang melecehkan istri Richo.
Richo juga menyertakan tangkapan layar percakapan dari tiga orang tersebut di grup kantornya. Selain melakukan pelecehan verbal, para pelaku juga mengunggah foto korban yang diduga dijadikan meme di grup kantor tersebut. Richo hendak menempuh jalur hukum dan mendatangi kantor Kawan Lama Group hari ini, Senin (15/8/2022).
Respons Kawan Lama Group
Kawan Lama Group adalah salah satu perusahaan besar di Indonesia yang berdiri sejak 1955. Kawan Lama menyebut perusahaannya sebagai kelompok unit bisnis multisektor yang kini terdiri dari 28 merek usaha. Kawan Lama Group terbagi menjadi enam pilar bisnis.
Beberapa unit usaha Kawan Lama Group adalah Chatime, Sensorindo, Ace Hardware, Informa, Krisbow, Depo Teknik, Toys Kingdom, Living Plaza, Anumana, Dana Kini, dan lain-lain.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Karyawan Kawan Lama, perusahaan ini telah mengeluarkan pernyataan resmi, demikian melalui akun Instagram pada 14 Agustus 2022.
"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal.
Kawan Lama Group beserta unit bisnisnya tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual dan kami berkomitmen untuk menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.
Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan.
Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut."
Editor: Addi M Idhom