tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara ini dinyatakan ditolak.
"Status: putus. Amar Putusan: tolak," demikian amar putusan MA dilansir dari situs resminya pada Kamis (11/8/2022).
Putusan perkara dengan nomor: 786 K/Pid/2022 ini dibacakan Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryudi pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pada 30 Maret 2022, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan lantaran unsur dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi. Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani berpendapat putusan ini seolah-olah melanggengkan kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Saat itu hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadinya tindak kekerasan seksual. Pasalnya, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari korban.
Jaksa mendakwa Syafri dengan dakwaan primer yakni Pasal 289 KUHP subsider Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 281 ke-2 KUHP.
“Ketiga dakwaan, menurut majelis hakim, tidak terbukti satu pun. Sebelum putusan, JPU menuntut SH dengan tiga tahun kurungan," imbuh Rian.
Hakim pun ia anggap tak mempertimbangkan dampak psikis yang dialami korban, berdasarkan hasil keterangan ahli dan hasil tes psikologi. Hakim dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, serta tidak mempertimbangkan adanya relasi kuasa yang timpang antara terdakwa dan penyintas.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky