tirto.id - Polri bakal menindak anggota polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/4/2022).
“Apabila ada bukti-bukti baru, terkait keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti akan menindak sesuai fakta hukum,” kata Dedi, di Mabes Polri.
Perkara ini ditangani oleh Polda Sumatra Utara, maka proses penyidikan pun diawasi oleh Bareskrim. Jika penyidik terbukti main-main dalam pengusutan perkara, maka dapat disanksi.
“Sanksi sangat jelas, bisa sidang kode etik, sidang profesi, maupun dipidana jika terbukti pelanggaran pidana,” imbuh Dedi.
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mengadukan dugaan perdagangan orang dalam perkara kerangkeng manusia ke Bareskrim Polri pada 31 Maret. Namun polisi menolak laporan lantaran peristiwa tindak pidana yang sama telah ditangani oleh Polda Sumatra Utara.
Kemudian TAP-HAM juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional untuk mendorong penyelidikan dugaan pelanggaran etik Korps Bhayangkara.
“Kami menemukan ada beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng,” kata Rahmat Muhammad, perwakilan TAP-HAM.
Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, tapi Terbit Rencana tidak menjadi tersangka. Sementara anak Terbit yang berinisial DP masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.
Para tersangka belum ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz