Menuju konten utama

Kata Pengacara Roy Suryo Soal Aset Kemenpora yang Diduga Terbawa

Hifni Hasan menjelaskan bagaimana barang-barang milik Kemenpora masih berada di tangan Roy Suryo setelah ia selesai menjabat menteri.

Kata Pengacara Roy Suryo Soal Aset Kemenpora yang Diduga Terbawa
Sesmenpora Gatot Broto Dewa, bersama tiga kuasa hukum Roy Suryo, pasca melakukan mediasi di Gedung Utama Kemenpora, Rabu (12/9/18) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Hifni Hasan, menjelaskan beberapa hal terkait aset Kementerian Pemuda dan Olahraga yang masih berada di tangan Roy Suryo setelah ia menjabat sebagai menteri. Hifni mengatakan, terbawanya barang-barang Kemenpora terjadi saat proses pergantian dengan Imam Nahrawi.

"Bukan barangnya ada di tempatnya Pak Roy, tapi proses pergantian beliau ke Pak Imam Nahrawi pada 2014, otomatis pertanggungjawaban sudah selesai mengenai barang beliau. Tetapi barang tersebut dikirim ke Yogyakarta, setelah dikirim ke Yogyakarta di situ lah timbul persoalan, bahwa ada barang yang terbawa ke Yogyakarta," kata Hifni, Rabu (12/9/18) siang.

Menurut Hifni, Roy Suryo telah membicarakan hal tersebut kepada pihak Kemenpora. Sebagian barang yang menurut Hifni terbwa itu pun sudah dikembalikan.

Hifni menepis tudingan ada unsur ketidaksengajaan terhadap peristiwa ini. Menurutnya, kemungkinan pihak Kemenpora yang mengirim barang-barang tersebut ke Roy Suryo karena diduga menjadi milik mantan menteri itu.

"Bukan tidak sengaja, prosedurnya kan kalau pergantian menteri itu ada pertanggungjawaban barang yang harus diinventarisasi, mungkin barang tersebut yang ada di dalam list dianggap barangnya Pak Roy dikirim ke Jogja."

"Bukan tidak sengaja, yang melakukan pihak Kemenpora sendiri kok, bukan Pak Roy. Kemenpora melalui bidang invetarisasi yang mengirim barang tersebut ke Pak Roy," kata Hifni.

Sesmenpora Gatot Broto Dewa membenarkan jika ada barang-barang kementerian yang "menempel" di pejabat terkait. Barang-barang tersebut tetap harus dikembalikan ke kantor ketika sudah tidak menjabat lagi.

"Saat pergantian menteri, itu inspektorat menengarai ada barang-barang yang masih terbawa oleh Pak Roy. Makanya itulah surat peringatan pertama ke Pak Roy," kata Gatot usai mediasi dengan pihak Roy Suryo.

Gatot juga mengaku bahwa Roy Suryo telah mengembalikan beberapa barang-barang kementerian yang terbawa. Namun BPK masih menemukan ada barang-barang yang belum dikembalikan.

"Pak Roy sudah mengembalikan barang, iya itu tidak bisa dibantah. Kita harus menghormati. Sekarang pihak kuasa hukum memastikan barang-barang apa saja yang sudah dan belum dikembalikan? Berapa nilainya? Apa itu bisa jadi faktor pengurangan barang yang disengketakan?," lanjut Gatot.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (12/9/18) pagi tersebut juga dihadiri oleh 15 orang pejabat dan staf Kemenpora yang sudah menjabat saat kursi Menpora masih diisi oleh Roy Suryo.

"Kami juga hadir full team, para pejabat dan staf yang ada saat pak Roy menjabat kamu hadirkan semua. Dan setelah itu juga masih menjabat di Kemenpora. Yang tahu persis masalah-masalah itu," kata Gatot.

Gatot Dewa Broto mengatakan bahwa tindaklanjut dari mediasi antara Kemenpora dan pihak Roy Suryo akan dilanjutkan dengan korespondensi. Hal tersebut dilakukan agar pihak Roy Suryo mengetahui lebih detail permasalahan yang harus diselesaikan.

"Tim kuasa hukum ingin mengentahui banyak hal, saya menyarankan lebih baik pihak kuasa hukum bertanya secara tertulis. Nanti akan juga akan kami jawab secepatnya secara tertulis. Sejauh itu relevan dengan konteks masalah pasti akan kami jawab. Karena kami juga pingin ini segera tuntas," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra