Menuju konten utama
Undang-Undang Pemilu

Kata Gerindra soal Uji Materi Batas Usia Capres 70 Tahun di MK

Habiburrokhman menyindir para penggugat bahwa petitum yang diajukan ke MK layak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia.

Kata Gerindra soal Uji Materi Batas Usia Capres 70 Tahun di MK
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburrokhman menyebut, gugatan batas usia maksimal 70 tahun untuk menjadi bakal capres dan cawapres 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi melanggar hak asasi manusia dalam berpolitik. Menurutnya, petitum yang diajukan tersebut dapat membatasi orang dalam menjalankan konstitusinya untuk mengabdi kepada negara.

“Kalau ini, kan, membatasi hak konstitusi orang. Itu yang saya bilang bisa jadi gugatan ini, gugatan pertama yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang konstitusional,” kata Habiburrokhman di Komplek DPR/MPR RI pada Selasa (22/8/2023).

Habiburrokhman juga menyindir para penggugat dengan menyebut petitum yang diajukan ke MK layak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia. Karena, menurut Habiburrokhman, gugatan itu memungkinkan MK mengambil hak orang lain dalam bernegara.

Namun, dia mempersilakan kepada pihak penggugat untuk melanjutkan proses hukum tersebut di MK. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, apabila ada sejumlah pihak merasa hak dasarnya belum terpenuhi oleh negara.

“Saya ini praktisi sebelum di DPR, saya di MK mungkin belasan tahun. Saya paham sekali di konstitusi, MK adalah tempat orang mencari keadilan konstitusi," terangnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah tidak mau ikut campur soal gugatan yang dilayangkan ke MK. Said mengklaim partainya saat ini fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo untuk menjadi presiden di 2024.

“Dulu ada gugatan [UU] pemilu untuk batas bawah. Sekarang muncul gugatan batas. Biarkan itu gugat menggugat, kami tetap istiqomah memenangkan capres Pak Ganjar. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat,” kata Said saat diwawancarai awak media di Komplek DPR/MPR RI pada Selasa (22/8/2023).

Said pun tidak mau berprasangka buruk dengan gugatan tersebut. Dia menilai semua orang berhak untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kurang elok. Siapa pun silakan saja biarkan dia bergulir di ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang apa hak kami untuk melarang. Toh, keputusan MK itu final dan binding. Melebihi keputusan tuhan,"” kata dia.

UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat tiga orang pemohon, yaitu Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Mereka meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya', sedangkan pasal huruf q berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz