Menuju konten utama

Kasus Suap Pembangunan Retail di Ambon, Bos Alfamidi Dipanggil KPK

KPK akan memanggil dua orang petinggi PT. Midi Utama Indonesia terkait kasus dugaan suap izin usaha pembangunan retail gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Kasus Suap Pembangunan Retail di Ambon, Bos Alfamidi Dipanggil KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi PT. Midi Utama Indonesia guna menyelidiki kasus dugaan suap hingga pencucian uang terkait izin usaha pembangunan retail gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dua orang yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT. Midi Utama Indonesia Suantopo Po dan Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Kami periksa Suantopo Po dan Lilik dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Ali belum dapat merinci terkait materi pendalaman yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.

Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang suap tersebut disalurkan melalui rekening bank milik staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa yang juga sekaligus merupakan orang kepercayaan Richard.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IZIN GERAI ALFAMIDI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait