Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: Petinggi Lippo & Bupati Bekasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan petinggi Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Kasus Suap Meikarta: Petinggi Lippo & Bupati Bekasi Jadi Tersangka
Foto aerial pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka, yaitu diduga pemberi [suap] BS [Billy Sindoro], [dari] Swasta atau Direktur Operasional Lippo Group," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Selain Billy, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara Bupati Bekasi Neneng Hassanah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah KPK menelaah hasil OTT kali ini.

"Diduga sebagai Penerima NNY (Neneng Hasanah Yasin), Bupati Bekasi periode 2017-2022," kata Syarief.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laode Syarief mengimbau kepada para tersangka yang belum diamankan untuk kooperatif dalam penindakan.

"Kami imbau agar tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya-upaya menghambat proses penegakan hukum. Karena ada resiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom