tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas yang dilimpahkan antara lain terkait kasus suap dan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta gratifikasi pembangunan dermaga Sabang.
"Pada hari Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Saat ini KPK menunggu jadwal sidang perdana terhadap ketiga kasus tersebut. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga, Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Uang ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.
Uang haram tersebut diberikan agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.
Dalam perkembangannya, KPK Irwandi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait pembangunan proyek yang ditaksir bernilai Rp793 miliar tersebut.
Selain Irwandi, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka lainnya, yakni T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Keduanya merupakan pihak swasta dan terjerat dalam kasus DOKA.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra